Kabareskrim Komjen Agus Minta Tolong Densus 88 Buru Dito Mahendra: Mohon Doa Restu

Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memburu Dito Mahendra.


zoom-inlihat foto
Wakapolri-Komjen-Agus-Andrianto.jpg
Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha
Komjen Agus Andrianto


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta bantuan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memburu Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Agus menjelaskan, Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Densus 88 Antireor Polri untuk mencari Dito.

Ia mengaku berkomunikasi langsung dengan Kadensus 88 Polri Irjen Pol Marthinus Hukom untuk memburu Dito.

"(Dito Mahendra) masih dicari. Kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapet," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Calon Wakapolri tersebut lantas meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar bisa segera menangkap Dito Mahendra.

"Mohon doa restu nggih, mudah-mudahan segera (ditangkap)," kata Agus.

Baca: Tak Rampas Harta Benda, Siapa Sosok Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang Tulungagung? Anak Korban Kaget

Baca: Sepak Terjang Komjen Agus Andrianto, Wakapolri Baru Pengganti Gatot: Harta, Kontroversi, Profil

Dito Mahendra sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Kasus Dito Mahendra ini bermula dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantornya yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Di sana, polisi menemukan 9 senpi ilegal.

Penyidik kemudian membuat laporan model A terkait dengan kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved