TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D (17) usai dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).
Hal itu diungkapkan ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Jova menyebut ketiga terdakwa, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH harus menanggung biaya ganti rugi atas apa yang telah dialami David Ozora.
Sebelumnya diketahui, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 52 miliar.
Baca: Viral Video Mario Dandy Tersenyum Lebar Usai Sidang, Begini Respon Ayah David
Terdapat tiga komponen biaya ganti rugi yang telah ditetapkan LPSK, dengan permohonan sebesar Rp 52 miliar.
"Komponen ada tiga, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jova di hadapan Majelis Hakim, Selasa (20/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Kemudian, Abdanev juga merinci besaran biaya permohonan, dari tiga komponen yang harus ditanggung Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AGH.
Komponen pertama kata dia, yakni biaya transportasi dan konsumsi, dengan jumlah permohonan sebesar Rp 40 juta.
Selanjutnya, komponen penggantian biaya perawatan medis psikologis, sebesar Rp 1,3 miliar, serta biaya penderitaan sebesar Rp 50 miliar.
Baca: Ayah David Ozora Bongkar Kelakuan Mario Dandy di Persidangan, Ancam Akan Tembak Korban
"Komponen pertama, transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 miliar," kata Abdanev.
Sehingga kata Abdanev, tim penghitung restitusi LPSK mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dan permohonan.
Dari pengelompokan tersebut, didapat nilai restitusi yang dibebankan, sebesar Rp 120,3 miliar.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi, berdasarkan UU dan dari mohon itu, total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," ujar Abdanev.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini.