Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut informasi seputar pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D


zoom-inlihat foto
Rincian-Biaya-Pembuatan-6666.jpg
Warta Kota/Henry Lopulalan
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut informasi seputar pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.

SIM ini dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2).

Baca: Catat! Biaya Resmi Pembuatan SIM A per Maret 2023

Di Indonesia, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM yakni A, B, C, dan D.

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.

SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.

Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam

Terakhir ada Sim D yang merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas, seperti yang dikutip dari digitalkorlantas

Baca: Polisi Buru Remaja di Cikampek yang Lempari Kereta Api, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berikut Biaya pembuatan SIM 2023

Untuk membuat SIM, tidaklah gratis. Ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Baca: Video Viral Remaja di Cikampek Lempari Kereta dengan Batu, Pihak KAI Lapor Polisi

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM terbaru pada 2023, sesuai golongannya:

- Penerbitan SIM A: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

- Penerbitan SIM C: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

- Penerbitan SIM D: Rp 50.000

- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM terbaru pada 2023

Besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM terbaru pada 2023:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca: Putri Ariani Curhat ke Jokowi Jika HP-nya Rusak karena Jutaan Notifikasi Usai Dapat Golden Buzzer

Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Untuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Berikut persayaratan membuat SIM:

- Usia minimal 17 tahun.

- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Tahapan membuat SIM:

- Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.

- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.

- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.

- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

- Mengikuti ujian teori berbasis komputer.

- Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.

- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.

- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.

- Tunggu beberapa saat sampai SIM selesai dicetak.

- Umumnya proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.

- Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang.

- Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved