Nasional

Jusuf Hamka: Kalau Punya Utang Jangan Songong

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyebut slogan hidupnya yaitu kalau punya duit jangan sombong dan nggak punya duit jangan songong.


zoom-inlihat foto
1-Jusuf-Hamka.jpg
IST
Profil Jusuf Hamka


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jusuf Hamka yang merupakan pengusaha jalan tol terlihat berdagang nasi kuning di depan Kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk dengan bayaran Rp 3.000 per porsi.

Kegiatan berjualan nasi kuning ini sudah dilakoni selama 5 tahun.

Pria yang kerap disapa Babah Alun, begitu dia biasa disapa, melayani satu per satu para pembeli kaum dhuafa hingga pengemudi ojek online.

“Saya hormat sama Bapak (ojol) karena jujur,” katanya ditemui Tribunnews di depan kantor CMNP, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Jusuf mengakui memiliki slogan dalam hidupnya yakni kalau punya duit jangan sombong dan nggak punya duit jangan nyolong.

Dia pun menyindir pihak-pihak yang terlalu ikut campur dalam upayanya meminta negara agar mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 800 miliar.

“Kalau punya utang jangan songong,” ujarnya.

Baca: Tak Terima Dituding Berutang ke Negara, Jusuf Hamka: Kalau Ada, Saya Bayar 100 Kali Lipat

Jusuf tidak secara spesifik menyentil orang yang dimaksud berperilaku songong tersebut.

Hanya saja, dia menyayangkan pernyataan dirinya bukan bagian dari CMNP.

Tidak Terima

Anak angkat Buya Hamka ini juga tidak terima dengan pernyataan pemerintah memiliki hak tagih Rp 775 miliar terhadap tiga perusahaan terafiliasi CMNP.

Perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Yama sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.

Ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi.

Baca: Respons Mahfud MD Usai Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah: Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa

Uang deposito Jusuf pun tidak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Jusuf lalu mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015.

Putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen atau setara Rp 800 miliar.

“Orang ini tidak tabayun sama saya, dia bilang Jusuf Hamka siapa dia, dia bilang saya bukan pengurus, betul saya ini bukan pengurus tapi saya pemilik satu lembar saham. Kan boleh dong,” imbuh Jusuf.

Jusuf hamka kemudian menunjukkan bukti identitas pemilik manfaat korporasi CMNP atau beneficiary owner yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved