TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaku mutilasi pria bertato yang ditemukan di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian, Selasa (30/5/2023).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi merilis perkembangan terbaru mengenai kasus temuan potongan tubuh tersebut.
Dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan identitas tersangka pembunuhaan terhadap korban bernama Rohmadi, pria bertato naga.
Adapun identitas tersangka, bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos berusia 50 tahun.
Pelaku yang beralamat di Bengalon, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta tersebut awalnya membunuh korban tanpa melakukan pemotongan tubuh terhadap korban.
Yono mengatakan lantaran tidak bisa membawa jenazah maka dia memutilasi tubuh korban.
"Saya tidak punya pemikiran memotong. Waktu itu, setelah saya bunuh saya pukul di bagian belakang kepala sampai tiga kali dan dia sudah meninggal."
Baca: Sosok R Diduga Kuat sebagai Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Solo & Sukoharjo
Baca: Misteri Penemuan 5 Potongan Tubuh Manusia di Solo dan Sukoharjo, Ditemukan di Lokasi Berbeda
"Karena sulit (dibawa ke kantong) dan berat," katanya, dikutip dari kanal YouTube Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Saat ditanya mengenai perasaat saat memutilasi korban, Yono mengaku gelisah serta bingung.
Ia mengaku sempat mendiamkan jenazah korban selama satu jam sebelum memutilasinya.
"Saya bingung, gelisah setelah membunuh korban," terangnya.
Namun, akhirnya ia meminjam pisau berukuran 30 cm dari tetangganya yang berjualan sate kambing.
"Terus saya punya pikiran kalau tetangga saya pedagang sate kambing, saya pinjam pisaunya," beber dia.
Yono mengungkapkan sempat takut saat memotong jasad korban.
Baca: Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Walikota Solo Beri Tanggapan
Baca: Kepribadian Dosen FKIP UNS yang Diduga Lakukan KDRT Terkuak: Tidak Terlihat Tempramental
"Perasaan saya takut dan gemetar (waktu motong), saya takut waktu itu, saya tidak pernah (melakukan) kaya gini," jelasnya.
Usai kejadian itu, Yono membuang jenazah korban guna menghilangkan jejak.
Kendati begitu, dia mengaku menyesal lantaran telah melakukan perbuatan keji tersebut.
Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban serta pihak kepolisian.
"Saya menyesal seumur hidup, saya menyesal dan meminta maaf, saya minta maaf sebesar-besarnya, minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal sekali," terang Yono.
Akibat perbuatannya itu, Yono pun terjerat pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca: Sempat Puas dan Tak Menyesal, Kini Pelaku Mutilasi Bos di Semarang Minta Maaf
Baca: Tak Langsung Serahkan Diri Usai Mutilasi Bos di Semarang, Husen: Biar Polisi Kerja
Motif
Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, menuturkan pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Adapun motif aksi tersebut, karena pelaku disebut sakit hati dan merasa kesal tak dipinjami motor.
Suyono diketahui turut menguasi motor milik korban.
"Pelaku sakit hati dan merasa kesal kemudian dipukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian."
"Menguasai kendaraan korban berupa kendaraan bermotor," kata Kapolda saat konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)