TRIBUNNEWSWIKI.COM - Adji Rustandi (58), Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap santrinya kini telah ditangkap.
Adji Rustandi ditangkap oleh jajaran Polresta Bandung pada 20 Mei 2023.
Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku dilaporkan pada 17 Mei 2023.
"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji yang mendatangi para muridnya," ungkap Kusworo.
Baca: Singgung Mafia TKW, Uya Kuya Akui Terima Banyak Ancaman Hingga Ingin Dibunuh
Baca: Video Viral Mahasiswa Baru Dikeroyok Seniornya, TKP di Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar
Kusworo menyebutkan, hingga saat ini total korban pencabulan oleh pelaku berjumlah 12 orang.
Santriwati yang menjadi korban rentang usianya mulai dari 9 hingga 16 tahun.
Kronologi pelecehan seksual itu bermula ketika seorang santriwati berusia 16 tahun mendatangi rumah pelaku untuk mengaji.
"Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya," terangnya.
Sehingga, terjadi layaknya hubungan suami istri antara pelaku dan korban.
Sementara itu, untuk 11 korban lainnya tidak sampai melakukan hubungan intim.
Kendati telah melakukan perbuatan keji itu, Adji tak merasa bersalah.
Ia malah berdalih perbuatan itu dilakukannya tanpa disengaja, mengutip Kompas.com.
Baca: Tak Tahu Diri, Virgoun Kini Inginkan Hak Asuh Anaknya usai Selingkuh dan Gugat Cerai Inara Rusli
Menurut pengakuannya, itu karena para santriwati kerap mencium dan memeluknya.
Sehingga, kata Adji, ia tak sengaja menyenyuh bagian sensitif dari anggota tubuh santriwatinya.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya."
"Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada sengaja," ujarnya, di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang, jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," tandasnya.
Baca: Bejat! Remaja 15 Tahun Dicabuli Ayah dan Kakeknya Hingga Hamil
Baca: Kronologi Pak Kades Meninggal saat Duet Bersama Biduan di Jember, Penyakit Darah Tinggi Kambuh
Bahkan, Adji tak mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi santriwatinya berusia 16 tahun.
Atas perbuatan tersebut, korban hamil dan sudah dinikahkan dengan pelaku oleh pengurus RW setempat.
Adji berdalih, saat itu ia hendak merukiah korban.
"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh."
"Soalnya saya punya penyakit Hernia," ungkapnya.
Baca: Berikut Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi STIKES Buleleng Bali, Berawal dari Dosen Datang ke Kos
Atas perbuatannya itu, Adji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.
Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ada tambahan sepertiga hukuman karena pelaku seorang guru.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mengaku Tak Sengaja, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Cilengkrang yang Cabuli Belasan Santrinya