Kompak, Ibu, Anak dan Pacarnya Bersekongkol Lakukan Penipuan Jual Tiket Coldplay, Korban 19 Orang

Seorang ibu, anak perempuan, dan pacar putrinya di Kota Malang, Jaw Timur diduga bersekongkol melakukan tindak penipuan penjualan tiket Coldplay


zoom-inlihat foto
Tiga-tersangka-penipuan-penjualan-tiket-konser-Coldplay.jpg
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Tiga tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay saat di Mapolresta Malang Kota pada Senin (29/5/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu, anak perempuan, dan pacar putrinya di Kota Malang, Jaw Timur diduga bersekongkol melakukan tindak penipuan penjualan tiket Coldplay.

Mereka adalah Narti Werdiningsih (47), Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19), dan Galan Yonanda Pramudya (22).

Adapun jumlah sementara korban mereka hingga kini mencapai 19 orang yang berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang dan sekitarnya.

"Untuk total kerugian masih kita rekap, karena ini masih berkembang," kata Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, Senin (29/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Danang menyebutkan para pelaku memanfaatkan tingginya antusias warga pada pembelian tiket Coldplay.

Mereka menggunakan akun Twitter untuk menjaring para korbannya.

Bahkan membeli akun Twitter yang telah memiliki banyak pengikut dan menggunakannya untuk menawarkan tiket konser.

"Gunanya untuk mengiklankan atau menawarkan yang bersangkutan ini memiliki tiket khususnya untuk konser-konser artis yang datang dari liar negeri," katanya.

Coldplay
Coldplay (https://coldplayinjakarta.com/)

Mereka menawarkan tiket seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 9 juta.

Namun setelah sejumlah korban menransfer uang, tiket tidak diberikan dan nomor telah diblokir.

Kasus penipuan tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Tangerang, Banten berinisial RD (24) melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023.

Kemudian, pihak Bareskrim berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing.

Baca: VIRAL Suami Istri Lakukan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Berhasil Kantongi Rp 257 Juta

Setelah melakukan pelacakan, ternyata para pelaku sudah tidak berada di wilayah Kota Malang.

Ketiganya ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat (26/5/2023).

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat (26/5/2023) kita lakukan penangkapan," tutur Danang.

Dari pengakuan tersangka, mereka tidak hanya melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay namun juga tiket konser lainnya.

Aksi penipuan tersebut sudah mereka lakukan selama setahun.

"Jadi setiap ada konser entah itu band K-Pop ataupun artis-artis yang dari luar negeri yang kira-kira sold out atau peminatnya banyak, ya tersangka menawarkan tiket tersebut di akun sosial medianya," katanya.

Uang hasil penipuan itu mereka pakai untuk membeli perhiasan dan gawai, hingga memenuhi kebutuhan hidup.

Ketiganya dikenakan Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved