TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri muda berinisial M yang berusia 34 tahun.
Kini, Bareskrim Polri pun tengah mempelajari kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan, Selasa (23/5/2023), seperti dilansir oleh Tribunnews.
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," jelasnya.
Kendati begitu, muncul dua versi berbeda mengenai kasus KDRT tersebut.
Baca: Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Injak Istri Hamil & Paksa Hubungan Seksual Tak Wajar
Versi pengacara istri korban KDRT
Pengacara korban KDRT, Srimiguna mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Srimiguna serta korban melaporkan Bukhory ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
Bukti itu sedikitnya menggambarkan dugaan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan BY kepada M, berupa foto-foto.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," beber Srimiguna.
Baca: Pinka Hapsari Anak Sulung Puan Maharani Masuk 580 Daftar Nama Bacaleg DPR RI dari PDIP
Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," imbuh dia.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," bebernya.
Srimiguna berharap MKD akan segera memproses laporan itu.
Lebih lanjut, dia juga membeberkan mengenai kondisi psikis korban yang masih belum stabil.
Baca: Kisah Pilu Tabungan Umroh Istri Ludes Dicuri Suami Buat Main Perempuan
Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," bebernya.