TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sepasang suami istri yang melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay lewat media sosial.
Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan jastip tiket konser Coldplay.
Mereka adalah Arditya Bina Forta dan Widya alias ABF (22) dan W (24).
Kedua pelaku yang adalah suami istri.
Sepasang suami istri yang melakukan penipuan jastip tiket konser Coldplay ini diamankan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Pelaku sengaja membeli akun dan rekening untuk mengelabui para korban.
Sejauh ini sudah ada 60 orang korban melapor soal penipuan tiket Coldplay dan masih banyak korban yang belum melapor hingga saat ini.
Baca: Viral Pengantin Nikah Pakai Mahar Tiket Coldplay, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Baca: Sandiaga Uno Bersikeras Hadirkan Coldplay, Wasekjen PA 212 Ungkit Dukungan di Pilpres 2019 Lalu
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, modal pasangan suami istri penipu jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay di Jakarta ini akhirnya juga ikut terkuak.
Pasangan suami istri penipu ini hanya modal Rp 750 ribu saja untuk membeli akun twitter.
Namun, keuntungan yang diperoleh dari penipuan jastip tiket konser Coldplay itu mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi pun mengungkapkan modus penipuan tersebut agar korbannya tertarik membeli tiket konser band asal Inggris itu.
Modus pertama adalah dengan terlebih dahulu membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut atau followers bernama @findtrove_id seharga Rp750 ribu.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023), dilansir Tribunnews.
Kemudian, para korban digabungkan melalui grup WhatsApp. Di sana, para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda korban serius membeli.
Selanjutnya, pelaku menunjukan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," ungkapnya.
Lalu, lanjut Auliansyah, pelaku juga membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu untuk nantinya menampung uang para korban.
Setelah uang dikirim para korban, pelaku lalu mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening pelaku.
"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ucapnya.
"Jadi contoh kalau saya pelaku saya akan membeli rekening pak Kabid Humas jadi rekening itu adalah atas nama Pak Kabid Humas. kemudian pada rekening tersebut Saya diberikan m-banking oleh pak Kabid Humas," sambungnya.
Selanjutnya, lanjut Auliansyah, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan jika para korban didata oleh pelaku.
Pelapor Kurang Lebih 60 Orang
Polisi menyebut korban penipuan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) yang dilakukan pasangan suami istri mencapai 60 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Auliansyah mengatakan selama menjalankan aksinya kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juga rupiah.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay dengan menangkap dua orang berinisial ABF (22) dan W (24).
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yang (DIY).
Keduanya melakukan penipuan, kata Auliansyah, dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Banyak Penipuan Tiket Coldplay, Sandiaga Uno: Sudah Ditindaklanjuti oleh Polri
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim banyaknya kasus penipuan tiket Coldplay sudah ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saya sangat menyayangkan walaupun kita sudah memberikan peringatan, tetap masih ada praktik penipuan dan pencaloan tiket online. Walaupun sudah dilakukan dengan digitalisasi, memang ini sangat-sangat rentan," kata Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip Kontan.
Ia mengatakan konser Coldplay yang dijadwalkan berlangsung pada 15 November 2023 menjadi salah satu event fenomenal. Sejumlah isu terkait konser menjadi sorotan termasuk praktik penipuan dan pencaloan tiket online.
Untuk itu ia mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan yang terjadi di kalangan masyarakat. Sebab, praktik-praktik penipuan tersebut dapat merusak citra bisnis industri seni pertunjukan di Indonesia.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mendapatkan tiket konser. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kanal distribusi yang valid dari sumber terpercaya.
"Mari manfaatkan kanal distribusi yang valid, yang jelas dari sumber tepercaya," pungkasnya.
Adapun sebelumnya, dilansir dari Kompas.com (22/5), Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang penipu bermodus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay, band asal Inggris.
Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24). Mereka ditangkap di kediamannya di kawasan Bantul, Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.
Akun yang dibeli dari orang lain ini ternyata sudah cukup besar dan memiliki banyak followers, sehingga membuat banyak calon pembeli menjadi percaya. Selain itu, pelaku juga telah menyiapkan satu tiket asli untuk mengelabui para korban.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNJakarta/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Modus Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay: Jaring Korban dari Twitter dan Aksi Pasutri Penipu Jasa Titip Tiket Coldplay: Beli Akun Twitter Rp750 Ribu, Raup Untung Rp257 Juta