3 Kejanggalan Kasus Kematian Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari kasus tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan di Semarang.


zoom-inlihat foto
Kronologi-Pelecehan-Seksual-44444.jpg
TribunJateng.com Irwan Arifianto/Kompas.com Puthut Dwi
Tersangka AN (22), pelaku pembunuhan ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo dihadirkan di jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023) (kiri). Proses pemakaman ABK di Grobogan, Sabtu (20/5/2023) (kanan).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi telah menetapkan tersangka kasus tewasnya putri dari PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16).

Pria bernama Ahmad Nashr (22) itu dijerat pasal persetubuhan dan pembunuhan.

Diketahui, tersangka merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di Kota Semarang.

AN adalah warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.

Sedangkan korban yakni ABK adalah pelajar kelas 2 SMA Negeri di Kota Semarang.

Baca: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban Mutilasi dan Dicor di Semarang, Pelaku Gunakan Linggis

Baca: Fantagio Rilis Pernyataan Resmi Soal Kematian Moonbin ASTRO

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari kasus tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan di Semarang.

Beberapa diantaranya yakni mengenai tanggal perkenalan mereka, luka yang dialami korban, hingga rentang waktu tersangka sewa kos dengan tanggal pertemuan mereka.

"Pelaku yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih tgl 3 Mei yang lalu. Berlanjut di Telegram, lanjut ke nomor Whatsapp, janji ketemu,"jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin (22/5/2023).

Kemudian atas pemeriksaan forensik, Kepolisian mencurigai adanya dugaan korban diperkosa pelaku.

"Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka,"kata Kombes Irwan Anwar.

Polisi juga mengatakan fakta adanya kejanggalan karena kurang lebih dari 15 hari waktu sewa kos dengan pertemuan keduanya.

Kombes Irwan menuturkan, tempat kos ini baru disewa oleh tersangka kurang lebih dua minggu, senilai Rp 600 ribu.

"Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik timeline perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari,"jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ABK meninggal di rumah sakit Elizabeth Semarang.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, ABK sempat mengalami kejang-kejang ketika berada di kos milik tersangka.

Selain itu, korban juga sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved