Nasional

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

Jokowi tunjuk Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo setelah Johnny G Plate menjadi tersangka atas kasus korupsi BTS yang ditaksir mencapai Rp 8 triliun.


zoom-inlihat foto
Menkopolhukam-Mahfud-MD-terkait-pertemuan-Presiden-Joko-Widodo-dengan-Amien-Rais.jpg
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), usai Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu diumumkan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).

"(Plt) Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menegaskan seluruh pihak harus menghormati proses hukum mengenai kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate.

Baca: Johnny Plate Jadi Tersangka, Amien Rais Minta Surya Paloh Pukul Balik: Jangan Diam Saja

Tetapi, saat ditanyai mengenai intervensi politik terkait kasus yang menimpa sekjen NasDem itu, Jokowi justru enggan memberikan tanggapan.

Dia hanya mengatakan Kejaksaan Agung telah profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," imbuhnya.

Baca: BPKP Sebut Kerugian Negara di Kasus BTS Bakti Kominfo Tembus Rp 8,32 Triliun

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu siang.

Baca: Jokowi Disebut Akan Siapkan Pengganti Johnny Plate, Surya Paloh Tak Akan Sodorkan Nama

Sementara itu, Johnny G Plate telah diperiksa sejak Selasa (14/2/2023) dan Rabu malam sebagai saksi.

Lalu, ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved