Segini Besaran Uang Lembur PNS & Honorer 2024, Khusus PNS Ada Uang Makan Penambah Imunitas

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024


zoom-inlihat foto
285-KOMPASWAWAN-H-PRABOWO.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi PNS alias pegawai negeri sipil


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah besaran uang lembur yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan honorer tahun 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam aturan tersebut salah satunya mengatur terkait biaya lembur yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-ASN atau honorer pada tahun depan.

"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," demikian isi dari Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023.

Selain biaya lembur, ASN juga mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan.

"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," isi dari aturan tersebut.

Selain ASN, uang lembur serta makannya juga diberikan kepada pegawai non-ASN (honorer), satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Baca: Ridwan Kamil Sayangkan Husein Guru Muda Pangandaran Mundur sebagai ASN: Jadi PNS Itu Susah

Baca: Viral Guru Muda yang Mundur dari ASN Pangandaran Karena Pungli, Sang Ortu Honorer hingga Pensiun

Namun, biaya lembur ini tidak diberikan kepada honorer yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.

"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelas dari Permenkeu.

Uang lembur PNS 2024

1. Uang Lembur

Golongan I Rp 18.000 per hari

Golongan II Rp 24.000 per hari

Golongan III Rp 30.000 per hari

Golongan IV Rp 36.000 per hari

2. Uang Makan Lembur

Golongan I dan II Rp 35.000 per hari

Golongan III Rp 37.000 per hari

Golongan IV Rp 41.000 per hari

Uang lembur honorer 2024





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved