TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono resmi ditetepkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi.
Sehingga kementerian keuangan (Kemenkeu) mencopot Andhi Pramono dari jabatannya tersebut.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Nirwala membeberkan keputusan itu diambil usai Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disipli berat.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa Kemenkeu disebut senada dengan hasil temuan KPK.
Baca: Andhi Pramono
Alhasil, Nirwala mengatakan Kemenkeu menghormati setiap proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Andhi Pramono.
Tak hanya itu, Kemenkeu juga siap mendukung penuh langkah yang ditempuh KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kemenkeu juga akan menindaklanjuti hukuman terhadap Andhi Pramono sesuai dengan keputusan serta pengaturan yang diterapkan.
Langkah itu sebagai wujud komitmen Bea Cukai guna memberantas karyawan yang melakukan pelanggaran integritas.
Baca: Grace Tahir Pewaris Lippo Group Turut Diperiksa KPK soal Kasus TPPU Rafael Alun
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tambahnya.
Andhi Pramono resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan Andhi sebagai tersangka dilakukan setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Jadi sudah ada tersangkanya," tegas Ali.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)