TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang advokat bernama Arifin Purwanto sedang menjadi perhatian publik karena menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sosok advokat bernama Arifin Purwanto itu meminta agar surat izin mengemudi atau SIM dapat berlaku seumur hidup.
Perkara tersebut teregister dalam nomor perkara 42/PUU-XXI/2023.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, MK menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan dihadiri langsung oleh Arifin Purwanto.
Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."
Baca: Sosok Grace Tahir yang Terseret Kasus Rafael: Putri Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
Dalam sidang iyang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Arifin mengatakan bahwa dirinya setiap lima tahun sekali harus memperpanjang SIM.
Advokat asal Jawa Timur (Jatim) itu merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin, seperti dikutip TribunnewsWiki dari laman resmi MK.
Menurut Arifin Purwanto, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Ia juga menyebut kerugian lainnya, yaitu harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis ataumati.
Arifin Purwanto mengatakan, sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki SIM dinilai bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik.
Baca: Panduan Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Siapkan KTP, STNK dan Foto Kendaraan
Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik dinilai tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ia menuturkan bahwa dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian.
Oleh karena itu, pengendara yang akan mendapatkan SIM sering kali tidak lulus. Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang" tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".
Selain meminta SIM berlaku seumur hidup, Arifin Purwanto juga memohon agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan STNK berlaku seumur hidup.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini