Syarat, Biaya, Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

Kini, memperpanjang SIM tidaklah sulit karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg
via Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) punya masa berlaku hingga 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Agar tetap dapat digunakan, Anda perlu memperpanjang masa berlaku SIM miliknya.

Memperpanjang SIM dapat dilakukan dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM usai.

Kini, memperpanjang SIM tidaklah sulit karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App.

Dengan aplikasi, Anda jadi tak perlu repot datang ke kantor polisi.

Setelah mengajukan permohonan di Polri Super App, SIM yang telah berhasil diperpanjang masa berlakunya pun nanti bisa dikirim ke alamat rumah.

Surat izin mengemudi (SIM)
Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

Lantas, bagaimana cara untuk perpanjang SIM online?

Anda perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM online dulu.

Berikut adalah rincian syarat perpanjang SIM online, dikutip dari Kompas.com.

Syarat perpanjang SIM online

  • Foto SIM
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie).
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dapat diperoleh lewat layanan e-Rikkes.

Lalu, hasil tes psikologi bisa diperoleh leawt layanan e-PPSI.

Keduanya sudah terintegrasi di menu perpanjangan SIM aplikasi Polri Super App.

Cara perpanjang SIM online

  • Unduh aplikasi Polri Super App lewat toko aplikasi yang tersedia di masing-masing HP, bisa Play Store (HP Android) atau App Store (iPhone).
  • Buka Polri Super App dan pastikan telah login akun. Jika belum punya akun, silakan buat dulu dengan memasukkan nomor telepon aktif dan kode verifikasi yang dikirim via SMS.
  • Setelah berhasil login, pilih menu “Profil” dan lakukan verifikasi alamat e-mail.
  • Bila alamat e-mail sudah terverifikasi, pilih menu “SIM” yang tertera di halaman awal aplikasi.
  • Kemudian, pilih opsi “SIM Nasional”.
  • Ikuti tes kesehatan dan psikologi terlebih dahulu di dua layanan yang disediakan.
  • Setelah itu, klik opsi “Mulai” dan isi semua data yang diperlukan untuk perpanjang SIM.
  • Masukkan juga rekening pengembalian sebagai wadah pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM tidak diterima.

Setelah semua data dilengkapi dengan benar, silakan kirim formulir permohonan perpanjangan masa berlaku SIM dan bayar biayanya.

Jika permohonan diterima, SIM yang telah diperpanjang masa berlakunya bisa diambil di kantor polisi atau dikirim ke alamat pemohon

Kemudian, untuk biaya perpanjang SIM online sendiri, rinciannya bisa dilihat pada daftar di bawah ini.

  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

Biaya di atas tidak termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, biaya administrasi, dan biaya pengiriman ke alamat pengguna. 

Sebagai informasi tambahan, Polri Super App tidak hanya berisi layanan perpanjang SIM online.

Anda juga bisa mengakses beberapa layanan kepolisian, seperti pengurusan tilang elektronik, pembuatan SKCK, dan sebagainya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved