Misteri E, Sosok yang Sediakan Senjata & Pelat Dinas Polri Palsu kepada Pelaku Aksi Koboi di Tol

Tersangka kasus penganiayaan di ruas Tol Dalam Kota mendapatkan pelat dinasi palsu dari seseorang berinisial E.


zoom-inlihat foto
aksi-koboi-jalanan-di-jakbar.jpg
Tribunnews
Video viral aksi koboi jalanan yang memperlihatkan seorang pria mengendarai mobil pelat dinas Polri sambil membawa pistol.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - David Yulianto (33) disebut mendapatkan pelat dinas Polri dan airsoft gun dari seseorang berinisial E.

David saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus "aksi koboi" yang dilakukannya.

Dia menghentikan laju taksi daring di di ruas Tol Dalam Kota beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, dia juga menganiaya sopir taksi itu dan menodongkan senjata kepadanya. Adapun korban bernama Hendra Hermansyah (41).

David nekat melakukannya lantaran merasa jalannya diserobot oleh korban. Kala itu dia menaiki mobil Mazda berpelat dinas Polri, 100111-VII. Video aksi David itu viral di media sosial.

Dia beberapa kali memaki korban dengan kata-kata kasar dan kemudian memukulnya.

"Udah motong gue nggak ada bilang sorry sorry-nya lu. Gue catet pelat lu, gue cari. Lu nantang? sini turun," kata David dalam rekaman itu, dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca: Diburu Polisi, Siapa Sosok Pengemudi Berpelat Dinas Polri yang Ngamuk dan Bawa Pistol di Tol?

Baca: Viral Video Aksi Koboi Jalanan Pakai Mobil Pelat Dinas Polisi: Ngamuk Sambil Tenteng Pistol di Tol

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pelat dinas itu palsu.

Trunoyudo mengatakan nomor kendaraan itu sebenarnya masih digunakan oleh salah satu kendaraan dinas resmi milik Polda Metro Jaya jenis Toyota Kijang tahun 2003.

Baca: Sosok Aiptu Mustahir, Polisi Viral Bergaji Rp4 Juta dan Berharta Miliaran: Punya Harley dan Hummer

Dia mengatakan David menggunakan pelat dinas yang digandakan. Pelat itu diperoleh seseorang berinisial E. Airsoft gun itu didapatkan dari orang yang sama.

 “Yang bersangkutan membeli senjata api itu dengan harga 3,5 juta. Ia membeli dari seseorang berinisal E,” kata Trunoyudo di depan awak media, dikutip dari Kompas.com.

Polisi hingga sekarang belum mengungkap identitas E.

Trunoyudo mengatakan pihaknya bakal terus terus mendalami kasus ini serta mencari tahu sosok di balik kepemilikan senjata api dan pelat palsu tersebut

“Kami juga ingin mengetahui dari mana asal (senjata api tersebut) sehingga digunakan pelaku,” katanya.

Sementara itu, David yang sudah resmi menjadi tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca: Sosok AKBP Bambang Kayun, Polisi yang Diduga Terima Rp 50 Miliar Lebih, Rp 12,7 M Asetnya Disita KPK

Trunoyudo menyebut David berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Yang bersangkutan merupakan karyawan swasta,” ujar Trunoyudo.

David disebut berdomisili di daerah Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

(Tribunnewswiki)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved