TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang wanita asal Amerika Serikat (AS) menggugat Celebriti Cruises, sebuah perusahaan kapal pesiar, karena jasad suaminya disimpan dalam ruang pendingin minuman.
Marilyn Kones (78 tahun) mengklaim jasad suaminya, Robert Jones, membusuk karena disimpan di dalam tempat yang tidak tepat. Padahal, dia berharap jasad suaminya masih bisa diperlihatkan saat upacara pemakaman.
Peristiwa itu terjadi saat keduanya berada di atas kapal pesiar Celebrity Equinox tanggal 15 Agustus lalu. Suaminya meninggal di kapal itu karena penyakit jantung.
Marilyn kemudian menggugat Celebrity Cruises. Dalam gugatannya, dia mengaku diberi tahu oleh staf Equinox bahwa dia bisa memilih apakah jasad suaminya akan diturunkan dari kapal ketika sampai di San Juan, Puerto Rico, atau tetap disimpan dalam kapal hingga sampai di Florida enam hari kemudian.
Sementara itu, putri Marilyn mengatakan dia diberi tahu bahwa ada kemungkinan jasad ayahnya bakal diambil oleh lembaga penyelidik kasus kematian di San Juan. Tidak ada jaminan bahwa jasad itu akan dikembalikan ke AS.
Baca: Demi Hindari Sanksi, Elite Rusia Ramai-Ramai Parkirkan Kapal Pesiar di Turki
Staf kapal kemudian memberi tahu bahwa di kapal terdapat kamar jenazah yang bisa mengawetkan jasad Jones hingga kapal tiba di Florida. Dalam gugatannya, Marilyn juga menegaskan bahwa kapal pesiar wajib memiliki kamat jenzah untuk berjaga-jaga seandainya ada yang meninggal ketika berlayar.
Baca: Inilah Aturan Ketat yang Harus Dilakukan Staf Kapal Pesiar Termahal di Dunia
Seorang pegawai rumah pemakaman di naik ke atas kapal ketika kapal itu berlabuh di Fort Lauderdale, Florida, tanggal 21 Agustus. Namun, dia mendapati bahwa jasad Jones tidak disimpan di dalam kamar jenazah di kapal itu.
"Justru jasad Jones, selama beberapa waktu yang tidak diketahui, dipindahkan dari kamar jenazah ke ruang pendingin di lantai berbeda," demikian pernyataan dalam gugatan itu, dikutip dari United Press International, (24/4/2023).
Di area ruang pendingin itu terdapat minuman yang diletakkan di luar. Di samping itu, ruang tersebut tidak cukup dingin untuk menyimpan jasad.
"Lebih lanjut, jasad Jones tidak diletakkan di ranjang dan meja kedokteran, jasadnya diletakkan di dalam kantung yang berada di sebuah palet di lantai ruangan pendingin," demikian keterangan dalam gugatan.
Karena tidak disimpan dalam ruangan yang sesuai, jasad Jones pun membusuk. Keluarga Jones meminta ganti rugi sebesar $1 juta atau sekitar Rp14,9 miliar.
Baca: Kapal Pesiar Ruby Princess Jadi Sebab Covid-19 di Australia, Polisi Gelar Penyelidikan
(Tribunnewswiki)