Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) atau Irjen Pol. (Purn.) Raja Erizman adalah mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv TIK Polri).
Jenderal bintang dua ini tercatat mengemban jabatan sebagai Kadiv TIK Polri sejak tahun 2019 hingga 2020.
Semasa dinasnya, Irjen Raja Erizman juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Adapun Raja Erizman resmi pensiun sebagai perwira tinggi (Pati) Polri pada tahun 2020.
Setelah purnatugas, ia kini disibukkan dengan jabatannya sebagai Komisaris Independen Jasa Marga.
Kehidupan Pribadi dan Pendidikan #
Raja Erizman lahir di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada tanggal 29 November 1962.
Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1985.
Nama lengkapnya adalah Irjen Pol. (Purn.) Drs. Raja Erizman.
Karier #
Karier Irjen Raja telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Depok, Kapolres Metro Tangerang, Kanit V Dit V/Tipiter Bareskrim Polri, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Wadir III/Kor dan WCC Bareskrim Polri, dan Dir II/Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Selain itu, Raja juga sempat bertugas sebagai Pati Sahli Kapolri, Staf Sahli Kapolre, Analis Kebijakan Utama Bidang Sosbud Sahli Kapolri, Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol, dan Kasespimma Sespim Polri Lemdikpol.
Baca: AKBP Ndaru Istimawan
Karier Irjen Raja Erizman makin cemerlang setelah ia didapuk menjabat sebagai Kadivkum Polri pada tahun 2016.
Pada tahun 2018, ia diangkat menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah itu, Raja Erizman diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kadiv TIK Polri pada tahun 2019.
Pada tahun 2020, ia kemudian dimutasi menjadi Analis Kebijakan utama Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.
Kasus #
Pada tahun 2010, Raja Erizman sempat tersandung kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.
Dalam kasus ini, ia diketahui menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening milik Gayus.
Kala itu, Raja Erizman mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus Tambunan ke Bank Panin dan Bank BCA.
Uang senilai Rp28 miliar milik Gayus di rekening itu pun kemudian menyebar ke rekening lain.
Atas kasus ini, Erizman yang saat itu menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim polri dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Raja Erizman juga diproses oleh Divpropam Polri karena diduga melanggar kode etik.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
| Biodata |
|---|
| Nama | Raja Erizman |
|---|
| Tempat dan Tanggal Lahir | Tanjungpinang, Kepri, 29 November 1962 |
|---|
| Agama | - |
|---|
| Profesi | Purnawirawan Pati Polr, Komisaris Jasa Marga |
|---|
| Pangkat | Irjen |
|---|
| Istri | - |
|---|
| Anak | - |
|---|
| Lulusan Akpol | 1985 |
|---|
| - |
| - |
Sumber :
1. id.wikipedia.org
2. www.cnbcindonesia.com
3. www.liputan6.com
4. finance.detik.com