TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ada satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam saat Ramadan, yaitu membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan sebelum salat Idulfitri.
Hal ini merupakan salah satu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan.
Besaran zakat fitrah dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang dengan nominal menyesuaikan harga beras sebesar 2,5 kg.
Zakat fitrah ini biasanya diberikan kepada orang atau keluarga yang tidak mampu dan serba kekurangan.
Baca: Solusi Jika Kamu Lupa Membaca Niat Puasa, Begini Hukum yang Berlaku
Baca: 5 Tips agar Mampu Khatam Baca Alquran dalam 30 Hari Selama Bulan Ramadhan
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap laki-laki dan perempuan di bulan Ramadan dan dibayarkan sebelum bulan Syawal.
Kewajiban membayar zakat fitrah dijelaskan dalam Firman Allah SWT dan Rasulullah SAW:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi Muhammad SAW bersabda “Puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan zakat fitrah."
Berbeda dari zakat lainnya, niat zakat fitrah bisa dilakukan untuk sendiri atau keluarga.
Melansir TribunMataran.com, berikut ini bacaan lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri atau keluarga:
1. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."
2. Bacan doa niat membayar zakat fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena allah taala."
3. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena allah taala."
4. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti ..... Fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena allah taala."
5. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."
Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Tata Cara Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dilakukan sebelum Salat Idul Fitri.
Biasanya masing-masing daerah sudah ada panitia untuk menampung dan membagikan Zakat Fitrah.
Masyarakat lalu membayar zakat ke panitia Zakat Fitrah.
Setelah, panitia Zakat Fitrah membagikannya ke 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Mereka adalah, orang fakir, miskin, panitia zakat, muallaf, budak atau hamba sahaya, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Penyaluran Zakat Fitrah dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Biasanya pembagian Zakat Fitrah dilakukan pada malam terakhir Bulan Ramadan saat Takbir berkumandang.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Besaran Zakat Fitrah sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan 4 Mud bernilah 676 gram.
Di Indonesia, Zakat Fitrah dilakukan dengan membayar beras sebanyak 2,5 atau 3,5 per orang.
Zakat Fitrah juga bisa dalam bentuk uang.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.
Perhitungan tersebut bisa saja berbeda di setiap daerah.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)