Status Darurat Covid-19 di Indonesia Diperpanjang hingga Akhir Juni 2023

Pemerintah berikan alasan terkait keputusan melanjutkan status darurat Covid-19


zoom-inlihat foto
Update-Covid-19-Global-15-Juni-2022-Total-Infeksi-Covid-19-5415-Juta-Kasus-Total-Pulih-5167-Juta.jpg
freepik
Update Covid-19 Global 15 Juni 2022: Total Infeksi Covid-19 541,5 Juta Kasus, Total Pulih 516,7 Juta


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Status darurat COVID-19 di Indonesia masih akan diperpanjang.

Status darurat COVID-19 dilanjutkan paling tidak sampai akhir Juni 2023.

Keterangan tersebut disamapaikan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), usai Rapat Tingkat Menteri Keberlanjutan Status Darurat COVID-19 serta Penyakit Mulut dan Kuku secara daring pada Senin (3/4/2023) lalu.

"Untuk status kedaruratan COVID-19 ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya," jelas Muhadjir, dikutip dari Kontan.

Alasan utama yang mendasari keputusan pemerintah soal dilanjutkannya hal tersebut lantaran masih terjadi penularan COVID-19 namun angka kematian (mortalitas), fatalitas, dan bed occupancy rate terus rendah dan pada batas aman, diansirdari infopublik.id.

Meski demikian, meningkatnya kekebalan populasi.

Baca: The Park Mall Hadirkan Gerai Vaksinasi Booster

Baca: PPKM Resmi Berakhir, Wapres Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Vaksin Anak Gratis

Kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 sudah mencapai 99 persen.

Ini berdasarkan survei serologi Kementerian Kesehatan pada Januari 2023.

Dia mengungkapkan pada Mei 2023 mendatang, Menteri Kesehatan akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi ke WHO tentang perkembangan COVID-19 secara global.

Tak hanya itu saja,kemungkinan Amerika Serikat dan Jepang akan menyatakan endemi di bulan Mei 2023.

Sementara untuk Indonesia sendiri, selain pertimbangan kondisi global COVID-19, juga mempertimbangkan hasil survey serologi penduduk Indonesia di bulan Juni 2023.

Ilustrasi wabah Covid-19
Ilustrasi wabah Covid-19 (pixabay.com)

“Selanjutnya baru mengambil keputusan apakah status pandemi darurat nasional bencana non alam masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” lanjutnya.

Muhadjir juga menyinggung soal wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Penyakit terseut, kata Muhadjir,sudah bisa diakhiri.

Akan tetapi, penanganannya masih seperti keadaan tertentu darurat sebagaimana permintaan Menteri Pertanian.

“Dalam keadaan tersebut masih perlunya penanganan khusus termasuk untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan terkait wabah tersebut,” papar Menko Muhadjir.

Keadaan khusus tersebut dapat menjadi perhatian bersama supaya dilakukukan upaya peningkatan cakupan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak rentan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

“Selain itu, juga antisipasi peningkatan mobilisasi hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha juga perlu diperhatikan," imbuh dia.

Menko Muhadjir juga menyampaikan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 serta satgas Penyakit Mulut dan Kuku akan digabung supaya lebih efisien.

"Rapat tadi juga telah disepakati bahwa satgas gabungan itu akan berlanjut sampai dengan akhir bulan Juni, nanti setelahnya akan ditinjau kembali urgensinya apakah masih dibutuhkan atau tidak dengan aturan lebih lanjut," paparnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved