TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korea Selatan (Korsel) mengklaim sejumlah warga Korea Utara (Korut) dieksekusi karena membagikan video dari Korsel, aktivitas keagamaan, dan narkoba.
"Hak warga Korea Utara untuk hidup tampaknya amat terancam," kata Kementerian Unifikasi Korea, lembaga yang menangani urusan antar-Korea, dikutip dari Reuters, (31/3/2023).
"Eksekusi banyak dilakukan atas tindakan yang tidak bisa [menjadi alasan] untuk membenarkan dilakukannya hukuman mati, termasuk kejahatan narkoba, mendistribusikan video dari Korea Selatan, dan aktivitas keagamaan serta kepercayaan."
Kementerian itu mengklaim sudah ada lebih dari 500 warga Korut yang kabur dari tanah air mereka. Jumlah itu didasarkan pada laporan yang disusun menggunakan kesaksian yang dikumpulkan dari tahun 2017 hingga 2022.
Mengutip pemberitaan Anadolu Agency, pada tahun 2020 Korut memberlakukan UU baru yang bisa menghukum warga negara hingga 10 tahun jika mereka terbukti menyebarkan budaya dari luar.
Baca: Korut Menguji Drone Bawah Air yang Bisa Lancarkan Serangan Nuklir
Bahkan, dalam laporan yang dirilis hari Kamis, (30/3/2023), disebutkan bahwa pemerintah Korut sudah menghukum mati warganya yang menonton dan menyebarkan video yang diproduksi di Korsel.
Salah satu yang disorot adalah dugaan eksekusi mati seorang wanita tahun 2017 lalu. Wanita itu dihukum mati karena tersebarnya video yang memperlihatkan dia sedang berdansa dan jarinya menunjuk ke arah foto Kim Il-sun, pendiri Korut.
Baca: Korut Akan Terbitkan Prangko Bergambar Kim Ju Ae, Putri Kim Jong Un
Kemudian, Korsel mengklaim Korut menembak mati enam remaja berusia 16 hingga 17 tahun karena menonton video dan mengonsumsi candu.
Tudingan dari Korsel itu belum diverifikasi secara independen. Korut sendiri sering membantah tudingan adanya pelanggaran HAM. Negara itu menganggap kritik atau tudingan tersebut sebagai bagian dari rencana menggulingkan pemimpin Korut.
Kementerian Unifikasi, dalam laporan setebal 450 halaman, menyebutkan sekitar 1.600 kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan pemerintah Korut.
"Dengan teguh pemerintah akan bertindak untuk memperbaiki catatan HAM di Korut melalui kerja sama dnegan masyarakat internasional hingga warga Korut hidup secara manusiawi," kata Menteri Unifikasi Kwon Young-se.
Laporan itu juga mencantumkan berbagai jenis pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan, kekerasan seksual, dan eksperimen kesehatan pada tubuh warga negara yang mengalami masalah mental tanpa persetujuan mereka.
Baca: Korut Dituding Manfaatkan Tragedi Itaewon untuk Lancarkan Serangan Siber
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Korea Utara di sini.