Rafael Alun Trisambodo Sebut Tidak Pernah Menyembunyikan Harta, Klaim Patuh Lapor LHKPN

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, mengklaim dirinya tidak pernah menyembunyikan harta


zoom-inlihat foto
Pejabat-Eselon-III-Kabag-Umum-Kanntaan-Maaf-Rafael-Alun-Trisambodo.jpg
Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo
EKS Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rafael Alun Trisambodo mengaku dirinya tidak pernah menyembunyikan hartanya.

Ayah tersangka kasus penganiayaan ini juga mengklaim dirinya selalu tertip melaporkan SPT-OP dan LHKPN.

Ia menyampaikan sejak dirinya masuk kategori wajib lapor yaitu pada 2011 dia sering melaporkan hartanya ke KPK tiap tahunnya.

Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini merasa heran dirinya dijerat menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Rafael Alun Trisambodo mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN.

Ia pun mengklaim kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki ketika menyampaikan LHKPN.

Baca: Rafael Alun Bolak-balik Cek Deposit Box, Tapi Tak Jenguk Anaknya yang Dipenjara

Baca: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Dipastikan Tidak Terima Uang Pensiun, Ini Alasannya

Hal tersebut disampaikan Rafael Alun Trisambodo dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," jelas Rafael, dikutip dari Tribunnews.

Sejak 2012 hingga 2022, kata Rafael, aset yang dia laporkan tak berbeda jauh .

Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.

Tak hanya itu saja, Rafael Alun pun menjelaskan dirinya mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengaku tak habis pikir dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengaku tak habis pikir dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," imbuh ayah Mario Dandy itu.

Berita terakhir, eks ejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi uang oleh KPK ini kini kembali kejutkan masyarakat Indonesia.

Ayah tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, ini diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.

Gratifikasi yang diterima mulai sejak 2011 sampai 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafael Alun ini ditemukan oleh KPK.

KPK juga mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Baca: Tak Terima Dituduh Terlibat Kasus Penganiayaan David, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Hadirkan 3 Saksi

Baca: Agnes Gracia Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Karena Disuruh Mario Dandy

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” jelas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri pun menjelaskan saat ini tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledagan di rumah Rafael Alun Trisambodo.

“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.

Untuk diketahui, bukti permulaan tersebut, kata Ali Fikri, adalah uang dalam safe deposit box.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Rafael Alun Trisambodo diuga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar dalam pecahan dollar Singapura yang telah diamankan, kamis (30/3/2023).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Rafael Alun Trisambodo diuga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar dalam pecahan dollar Singapura yang telah diamankan, kamis (30/3/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Ia mengungkapkan, dalam kasus gratifikasi yang terpenting yaitu penerimaan oleh terduga pelaku.

Adapun jumlah uang yang diterima hanya menjadi pintu masuk KPK untuk menyidik lebih dalam perbuatan korupsi terduga pelaku.

“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” ujar Ali.

“Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp 1 miliar. Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan. Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” katanya melanjutkan.

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan soal jumlah uang yang mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael Alun Trisambodo di salah satu bank.

Isi dari safe deposit box (SDB) tersebut berisi Rp 37 miliar dalam mata uang asing yang telah diamankan.

Informasi tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (30/3/2023).

“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” tutur Asep.

Nantinya, ujar Asep, uang yang disimpan dalam safe deposit box tersebut bakal dihadirkan di dalam konferensi pers.

Saat ini, KPK masih perlu menghitung lebih lanjut dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh ayah tersangka penganiayaan itu.

“Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo adalah bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jabatannya sebagai pegawai Ditjen Pajak kala itu adalah pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan (Jaksel).

Jabatan Rafael tersebut kemudian resmi dicopot langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pencopotan itu merupakan buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satrio, yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi GP Ansor.

Selain itu, harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar juga menjadi alasan jabatannya sebagai pegawai DJP dicopot langsung oleh orang nomor satu di kementerian tempatnya bekerja.

Rafael Alun Trisambodo memiliki anak laki-laki yang bernama Mario Dandy Satrio.

Rafael Alun sendiri sudah cukup malang melintang berkarier di Ditjen Pajak.

Ia tercatat pernah menjadi Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada tahun 2013.

Pada tahun 2015, Rafael didapuk menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.

Setelah itu, ia diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I pada tahun 2017.

Karier Rafael Alun Trisambodo makin moncer setelah ia diangkat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada tahun 2018.

Kemudian, ayah Mario Dandy Satrio ini didapuk menjadi Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Dalam LHKPN Desember 2021, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tercatat sebesar Rp 56,10 miliar.

Saat memiliki total harta kekayaan tersebut, ia sudah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta.

Menariknya, jumlah kekayaannya itu melampaui kekayaan atasannya sendiri, yaitu Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Bahkan, harta kekayaan Rafael hampir mendekati nilai kekayaan Sri Mulyani.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved