TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) mulai hari ini.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, hukuman untuk lima oknum polisi tersebut sudah diputuskan.
"Sudah diputus PTDH hari ini," kata Iqbal, kepada awak media, pada Senin (20/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, lima oknum anggota tersebut, diduga melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.
Saat ini penyidik mengumpulkan bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.
Hal ini berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.
Baca: Kasus Debt Collector Bentak Polisi, Kapolda Metro Ambil Tindakan Tegas
Menurutnya, ada sejumlah aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana," imbuh dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)