TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anastasya Pretya Amanda (APA), mantan Mario Dandy Satriyo, disebut mengalami trauma setelah disebut sebagai "pembisik" dalam kasus penganiayaan terhadap Davied.
Amanda juga disebut harus memberikan klarifikasi kepada pihak kampusnya gara-gara tuduhan menjadi pemicu aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Amanda, Sumantap Simorangkir, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
"Trauma psikis ini bagi Amanda, trauma psikis ini tadi sudah dijelaskan bahwa kampus pun seakan-akan meminta klarfikasi," ujar Sumantap, dikutip dari Tribunnews.
Kuasa hukum Amanda itu mempertanyakan soal berita simpang siur tersebut keluar dari pihak Mario Dandy Satriyo dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca: Mario Dandy Sengaja Sebar Video Penganiayaan David kepada Tiga Orang
Baca: Kondisi David Ozora 22 Hari setelah Dianiaya Mario Dandy, Keluarga: Belum Sadar
Padahal, pada mulanya dalam kejadian penganiayaan tersebut kliennya sudah tak dikait-kaitkan.
Akan tetapi, dengan itu, kliennya dianggap menjadi bagian dari perencanaan yang dilakukan pacar Agnes Gracia cs.
"Tetapi kenapa di blow up BAP dan sebagainya, yang seakan-akan bahwasanya amanda bagian dari skenario yang terjadi," kata dia.
Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tudingan pencemaran nama baik.
Sebelumnya telah diberitakan, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy kepada polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Laporan itu dibuat tanggal 14 Maret 2023, terdaftar dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA, dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, Kamis (16/3/2023).
"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), memberikan keterangan," kata Enita, dikutip dari Kompas.
Pihak terlapor, yaitu tersangka dan pelaku dalam kasus penganiayaan David, adalah Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia, dan teman Mario bernama Shane Lukas.
Tiga orang tersebut dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
Amanda, kata Enita,mempang sempat bertemu Mario Dandy sebelum terjadinya penganiyaan pada 20 Februari 2023.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu datang mengunjungi APA yang sedang berkumpul dengan teman-temannya.
Saat itu APA didatangi Mario Dandy ke kafe wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
"Pada 30 Januari, Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hangout sama teman-temannya di sana. Kemudian saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," kata kuasa hukum Amanda.
APA mengklaim hanya bertegur sapa dengan Mario Dandy Satriyo.
Baca: Pengacara Agnes Gracia Buka Suara tentang Penolakan LPSK, Mengaku Tak Diberi Tahu Alasannya
Baca: Terbongkar, Ternyata Mario Dandy dan Agnes Gracia Baru Sebulan Pacaran
Mereka saling bertukar kabar karena sudah lama tidak bertemu.
Amanda dan Mario, menurut Enita, sama sekali tidak membicarakan soal pacar Mario Dandy, Agnes Gracia.
Apalagi menyinggung permasalahan Agnes Gracia dengan korban David.
“Sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai AG yang seperti diberitakan. Untuk apa lagi ya kan? kurang kerjaan Amanda," lanjutnya.
Sosok APA yang Dituding Jadi "Pembisik" dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David
Sosok APA mendapatkan perhatian publik dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor, yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
Sosok APA ini ternyata memiliki nama lengkap Anastasya Pretya Amanda dan berusia 19 tahun.
APA bahkan diketahui merupakan mantan dari Mario Dandy Satriyo pada Oktober 2021 lalu.
Namun hubungan Amanda dan Mario berakhir usai satu tahun berselang yaitu pada Oktober 2022.
Anastasya Pretya Amanda alias APA ini mengklaim dirinya tidak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo itu.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir
Sumantap juga mengatakan, pihaknya keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak itu.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023), Sumantap mengatakan soal Amanda yang tak tau soal kejadian penganiayaan tersebut hingga akhirnya viral.
"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap, dikutip dari Tribunnews.
"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut denhan nama inisial APA," jelas Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," imbuhnya.
Sumantap menjelaskan, sejak Amanda dan Mario tak mempunyai hubungan spesial, dia mengklaim soal tidak adanya jalinan komunikasi antara keduanya.
Akan tetapi, disebut sesekali Mario Dandy ini masih sering menghubungi Amanda namun kerap tidak digubris kliennya.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda.
Perlu diketahui, Amanda ini ternyata pernah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.
Amanda disebutkan pada Kamis 2 Maret 2023 lalu sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juga termasuk sudah menjelaskan soal apa yang dietahuinya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.
Sumantap menegaskan pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali terkait rekaman CCTV sebagai bukti apakah Amanda ikut terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," papar dia.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akibat Disebut 'Pembisik' Mario hingga Terjadi Penganiayaan, Amanda Alami Trauma Psikis