TRIBUNNEWSWIKI.COM - Calon pendeta divonis hukuman mati setelah terbukti cabuli 9 anak.
Vonis tesebut dijatuhkan kepada calon pendeta atau mantan vikaris, Sepriyanto Ayub Snae (36).
Majelis hakim memutuskan calon pendeta Spriyanto ini terbukti secara sah danmeyakinkan membujuk anak bersetubuh dengannya dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, seperti dikutip dari Kompas.
Abdul Hakim,Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Kejaksaan Tinggi NTT menyetakan Sepriyanto terbukti mencabuli sembilan anak dan lima remaja.
Calon pendeta Sepriyanto ini terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2, Ayat 5 Junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 soal perlindungan anak Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca: Sosok Mas Bechi, Anak Pemimpin Pondok Pesantren yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri
Baca: Kecanduan Film Dewasa, Remaja di Bangka Selatan Cabuli Balita 4 Tahun
Hukuman mati Sepriyanto ini didapat saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Alor, Rabu (8/3/2023), yang dipimpin oleh Rd. Mar Suprapto.
Pria 36 tahun ini menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya soal putusan majelis hakim tersebut.
Sepriyanto diberi waktu selama tujuh hari kerja.
Sebagai informasi, kasus pencabulan yang dilakukan oleh calon pendeta ini terbongkar lewat salah satu orangtua korban yang mengetahui kelakuan Sepriyanto.
Pelaporan kasus pencabulan ini dilakukan oleh orangtua berinisial AML (47).
Ia melaporkan Sepriyanto ke Markas Polres Alor pada 1September 2022 lalu.
Polisi lantas menngkap Sepriyanto usai adanya laporan tersebut.
Penangkapan Sepriyanto ini terjadi di Kupang.
Lantas dibawa ke Alor guna menjalaniproes hukum lebih lanjut.
Sepriyanto lalu mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke semua pihak.
Mulai dari korban-korbannya, orangtua sampai ke pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Terpisah, RM Suprapto, Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, lewat Juru Bicara Ratri Pamundhita menyampaikan, putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan.
Majelis Hakim hakim memvonis SAS hukuman mati.
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.
Kuasa Hukum SAS, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," ujar dia,dikutip dari Tribun Medan.
(TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Calon Pendeta di Alor Divonis Mati, Terbukti Cabuli 9 Anak di Lingkungan Gereja