TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menganggap putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah benar.
Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana lantaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komisi etik Polri mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Namun, disanksi demosi selama 1 tahun.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Martin mengatakan, putusan Polri mempertahankan Bharada E patut diberikan karena telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
Dirinya berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.
"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.
Komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.
Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Hal yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)