Ibu Yosua Bertemu Ibu Richard Setelah Vonis Terdakwa : Memaafkan Tapi Jangan Lepas Tanggung Jawab

Dalam pertemuan itu, Rynecke meminta maaf kepada Rosti atas kejadian yang menimpa Yosua dan keterlibatan putranya


zoom-inlihat foto
55214KOMPAScomKRISTIANTO-PURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bertemu dengan ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang dalam rogram laporan khusus Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rosti hadir di studio Kompas TV, Jakarta, sementara Rynecke hadir secara virtual melalui panggilan video.

Dalam pertemuan itu, Rynecke meminta maaf kepada Rosti atas kejadian yang menimpa Yosua dan keterlibatan putranya.

"Untuk Ibu Rosti, kami tidak bisa berkata apa-apa lagi selain kami sekali lagi minta maaf atas semua yang Icad (Richard Eliezer) lakukan," kata Rynecke, dikutip dari Kompas.com.

Rynecke mengungkapkan, peristiwa ini sedianya juga tak diinginkan Richard.

Hanya saja, semuanya sudah terlanjur terjadi.

Ibunda Richard mohon pengampunan dan mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan.

"Dan semoga Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Bapak dan Ibu juga keluarga, memberikan tempat yang terbaik untuk almarhum Yosua," tutur Rynecke dengan suara bergetar menahan tangis.

Menanggapi pernyataan Rynecke, Rosti meminta Richard dan keluarganya mendoakan Yosua dengan tulus.

Rosti mengaku sudah memaafkan Richard atas perbuatannya.

Meski demikian, dia tidak ingin mantan ajudan Ferdy Sambo itu lepas tanggung jawab.

"Di balik ini semua, duka ini, mari kalian, ibu, semua keluarga mendoakan anakku dengan tulus, jangan hanya di bibir saja," ucap Rosti sambil menangis.

"Kalian lepas dari semua perbuatan itu, tapi kami mohon tetaplah anak kami didukung dan keluarga kami juga seperti perkataan ibu, benar-benar dari hati yang tulus," tuturnya.

Rosti memahami bahwa kasus ini belum tuntas lantaran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Dia hanya berharap, para terdakwa dihukum setimpal.

"Kami berharap semua mendapatkan penegakan hukum yang seadil-adilnya di negara kita," kata Rosti dengan bercucuran air mata.

"Dan diberikan perlindungan juga kepada anak-anak kami yang sedang bertugas, agar diberikan kenyamanan dan tidak ada lagi Sambo Sambo berikutnya di negara kita ini," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. 

Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. 

Adapun, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. 

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, yakni pidana penjara 12 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved