TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Kuat Ma'ruf tidak memperlihatkan sikap sopan santun selama sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penilaian tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Hal memberatkan lainnya, Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Hakim kemudian menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.
Namun, hakim masih mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.
Hanya saja, tidak ditemukan alasan pembenar sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.
Baca: Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati
Seperti diketahui, vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)