Tuntutan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut : Kemenkes Tanggung Jawab, Tetapkan KLB

KLB bisa diterapkan apabila ada suatu penyakit yang menyebabkan kematian atau fatality rate di atas 50 persen


zoom-inlihat foto
sidang-gugatan-class-action-gagal-ginjal-akut.jpg
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Sebagian keluarga korban hadir saat sidang gugatan class action gagal ginjal akut pada anak yang berujung ditunda untuk kedua kalinya, Selasa (7/2/2023)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah, mengungkapkan harapan kliennya yang ingin kasus ini ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal ini disampaikan Habibah saat menunggu sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Habibah mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mencapai kesimpulan pada 25 Januari 2023 lalu.

“DPR sebetulnya sudah dalam tahap kesimpulan, meminta Kemenkes bertanggungjawab bahkan menggratiskan seluruh biaya. Juga, minta untuk menetapkan KLB, tapi tidak diindahkan oleh Menkes sampai hari ini,” tutur Habibah, dikutip dari Kompas.com.

“Biaya yang katanya di-cover itu sebetulnya tidak di-cover, karena melalui program BPJS. Kan BPJS tuh kita dapat benefit atas apa yang kita keluarkan, ada uang. Sementara yang dimaksud DPR adalah semua di-cover,” tambahnya.

Ilustrasi ginjal
Ilustrasi ginjal (shutterstock via Kompas.com)

Menurut penjelasan Habibah, KLB bisa diterapkan apabila ada suatu penyakit yang menyebabkan kematian atau fatality rate di atas 50 persen.

“Ini sudah lebih dari 50 persen. Dari 324 kasus, 200 meninggal. Artinya ‘kan sudah sangat parah,” ujarnya.

Baca: Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, 1 Meninggal dan 1 Suspek

Untuk diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak menimbulkan ratusan korban.

Dari laporan terbaru, hingga 7 Februari 2023 tercatat 326 kasus gagal ginjal dan satu suspek di 27 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan jumlah tersebut, 116 kasus sembuh, sedangkan enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Gagal ginjal akut pada anak diduga kuat lantaran cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai dengan ambang batas aman dalam obat sirup.

Sebanyak 25 keluarga yang anaknya menjadi korban lalu  melayangkan gugatan dan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga kini, sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak sudah ditunda selama enam minggu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved