TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat diperpanjang via online.
Namun, syarat perpanjangan SIM online perlu diperhatikan.
Kemudian, informasi seputar biaya perpanjang SIM online juga penting untuk diketahui.
Cara perpanjang SIM online adalah pilihan praktis, sebab Anda tak perlu antre secara fisik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pengurusannya dapat dilakukan lewat aplikasi perpanjangan SIM online dengan mengikuti langkah sesuai prosedur yang ditentukan.
Biaya dan syarat perpanjang SIM online 2023
Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online.
Dokumen yang diperlukan adalah:
- SIM lama Anda
E-KTP - Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A Rp 80.000 sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.
Baca: Polisi Buka Bimbingan Belajar Ujian Teori dan Praktik Bikin Surat Izin Mengemudi, Gratis
Anda juga perlu menyiapkan biaya tes psikologi dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)