TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya untuk perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.
Berdasarkan laman resmi Kemenag, usulan BPIH 2023 naik sebesar Rp 514.888,02 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dan BPIH tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.
Hanya saja, secara komposisi terdapat perubahan antara komponen Bipih yang dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Komposisi BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 adalah sebagai berikut:
- Bipih 40,54 persen sebesar Rp 39.886.009
- Nilai manfaat 59,46 persen sebesar Rp 58.493.012,09.
Kemudian, usulan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan rincian berikut:
- Bipih 70 persen sebesar Rp 69.193.734
- Nilai manfaat 30 persen sebesar Rp 29.700.175,11.
Lebih lanjut, komponen biaya haji yang dibebankan langsung kepada para jemaah dipakai untuk membayar berikut:
- Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi) sebesar Rp 33.979.784
- Akomodasi Makkah Rp 18.768.000
- Akomodasi Madinah Rp 5.601.840
- Living cost Rp 4.080.000
- Visa Rp 1.224.000
- Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Baca: Kabar Gembira, Kuota Haji Indonesia 2023 Bertambah Jadi 221 Ribu
Namun, usulan ini masih menunggu pembahasan tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR, dan menunggu biaya yang nantinya disepakati.
Sebelumnya, Kemenag mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Kabar Gembira, Kuota Haji Indonesia 2023 Bertambah Jadi 221 Ribu |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Dana BOS Kemenag TA 2022 Tahap II Telah Cair, Akses bos.kemenag.go.id |
![]() |
---|
Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang : Agar Santri Kembali Belajar |
![]() |
---|
Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka Pencabulan, Kabareskrim : Kemenag Harus Bekukan Izin Ponpes |
![]() |
---|