TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib para pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk dan mobil komersial lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, aturan pembuatan SIM B1 dan B2 tertuang di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti diketahui, kedua SIM tersebut dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan.
SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 3,5 ton.
Sementara SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diizinkan yakni lebih dari 1 ton.
Kemudian, berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang di mana pemohon minimal harus 17 tahun. Untuk SIM B1 pemohon minimal harus berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Lalu, pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan lewat Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Ujiannya terdiri dari tes teori hingga praktik.
Masa berlaku SIM B1 dan B2 yakni 5 tahun.
Kemudian, soal tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di mana disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Baca: Kapolri Izinkan Warga Gagal Ujian SIM Agar Ulang di Hari yang Sama
Berikut syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM:
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)