
Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hari Pejalan Kaki Nasional adalah peringatan hari nasional untuk mengenang kecelakaan maut di Tugu Tani.
Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) menetapkan tanggal 22 Januari sebagai hari Pejalan Kaki Nasional.
Tragedi Tugu Tani menjadi pengingat minimnya perlindungan bagi pejalan kaki yang telah membuat puluhan nyawa melayang di seluruh Indonesia. (1)
Baca: Hari Gizi Nasional
Sejarah #
Sejarah hari Pejalan Kaki dimulai dari peristiwa kecelakaan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Kecelakaan terjadi pada 22 Januari 1 2012 dan melibatkan mobil Daihatsu Xenia hitam yang dikendarai oleh Afriyani Susanti.
Tragedi tugu tani tersebut menewaskan sembilan pejalan kaki.
Saat itu, Afriyani berada di bawah pengaruh narkoba setelah berpesta semalam suntuk.
Ia membawa mobil dalam kecepatan tinggi dan tiba-tiba oleng di kawasan Tugu Tani dan menghantam 12 pejalan kaki yang ada di trotoar.
Kecepatan kendaraan Afriyani sebelum menabrak trotoar dan pejalan kaki mencapai lebih dari 90 kilometer per jam.
Atas kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (1)
Penerapan #
Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki.
Di antaranya dengan cara menerapkan pembatasan kecepatan bagi kendaraan bermotor.
Selain itu, negara dapat memperbanyak trotoar dan tempat penyeberangan untuk pejalan kaki. (1)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)
Nama Hari Nasional | Hari Pejalan Kaki Nasional |
---|
Peringatan | 22 Januari |
---|