TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan, penyaluran bantuan subsidi (BSU) melalui PT Pos Indonesia masih belum dilakukan hingga saat ini.
Meski sebelumnya, dirinya menyatakan pengambilan subsidi gaji akan dilakukan pada pekan ini.
Namun, dia memastikan penyaluran BSU tahap 7 akan tetap dilakukan sebelum akhir November 2022.
"Belum (disalurkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos). Kalau sudah ternotifikasi dapat BSU di akun SiapKerja dan atau di Kantor BPJS (Ketenagakerjaan) setempat lalu disebutkan penyaluran via Kantor Pos maka bisa diambil sebelum akhir November," katanya kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per orang lewat PT Pos Indonesia dipastikan menjadi tahap terakhir dari Kemenaker.
Oleh karena itu, Kemenaker mengimbau para penerima BSU segera melakukan pengambilan dananya sebelum akhir November tersebut.
"Kloter terakhir (penyaluran subsidi gaji) via Kantor Pos. Kalau data sudah habis ya enggak bisa salurkan BSU lagi," ucap Putri.
Putri mengatakan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat.
Walaupun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya.
Baca: Kemenkes Ungkap Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut, Bukan Covid-19, Vaksinasi dan Imunisasi Rutin
Syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".
Apabila tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.
Perlu diingat, untuk dapat menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)