Bharada E Berharap Bisa Sampaikan Permohonan Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J

Ronny mengatakan, kliennya berharap bertemu dengan keluarga mendiang Yosua yang rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan


zoom-inlihat foto
Terdakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) berharap dapat bertemu langsung dengan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam persidangan, untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).

Ronny mengatakan, kliennya berharap bertemu dengan keluarga mendiang Yosua yang rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan pada Selasa (25/10/2022) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua," kata Ronny.

Ronny menjelaskan, kliennya berharap dapat bertemu langsung untuk menyampaikan permohonan maaf itu.

"Kami berharap permohonan maaf yang disampaikan oleh Bharada E ini bisa diterima secara langsung nanti di depan persidangan," ucap Ronny.

Eliezer menulis surat permohonan maaf untuk keluarga Yosua saat masih dalam proses penyidikan.

Setelah menjalani sidang perdana pada Selasa (17/10/2022) lalu, Eliezer sempat membacakan surat permohonan maaf yang ditulis tangan kepada keluarga Yosua di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Eliezer.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Eliezer menulis surat tersebut di dalam Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Eliezer.

Baca: Profil Erna Normawati, Jaksa Garang yang Tolak Eksepsi PC & Ingin Jebloskan Istri Sambo ke Penjara

Sidang Eliezer akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sejumlah saksi yang akan dihadirkan juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved