
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah kamera tilang terpasang di beberapa ruas jalan di Jabodetabek.
Pengendara akan langsung tertangkap kamera jika melanggar lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Aan, beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287.
Adapun kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara, sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca: Viral Wanita Buat Konten TikTok Ditilang Polisi Karena Pakai Sandal Jepit, Langsung Dijemput Aparat
Agar memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut adalah cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Oknum Polisi Inisial ER Bercanda Todongkan Pistol ke Perut Warga NTT tapi Senjata Justru Meletus |
![]() |
---|
Mengenal Kombes YBK alias Yulius Bambang Karyanto, Tertangkap Karena Narkoba Bareng Wanita di Hotel |
![]() |
---|
Kombes YBK Ditangkap di Kamar Hotel Bareng Wanita, Polisi Juga Temukan 2 Klip Sabu |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Menduga Dito Mahendra Ingin Dirinya Lama di Penjara hingga Sumpahi Begini |
![]() |
---|
Teman Umbaran Wibowo si Intel yang Nyamar Jadi Wartawan Buka Suara, Ketua PWI Blora: Tidak Nyangka |
![]() |
---|