
Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Morgan Simanjuntak adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Ia memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jaksel.
Nama Morgan Simanjuntak mencuat setelah menjadi anggota majelis hakim untuk persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Selama kariernya, Morgan juga memiliki rekam jejak yang tak main-main.
Pada 2017, dia pernah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba.
Baca: Wahyu Iman Santoso
Kehidupan Pribadi #
Morgan Simanjuntak lahir pada tanggal 22 September 1962.
Ia telah menyelesaikan pendidikan terakhirnya, yaitu S-2.
Baca: Sugeng Hariadi
Karier dan Rekam Jejak #
Morgan Simanjuntak sudah malang melintang berkarier di dunia penegakan hukum.
Ia pernah bertugas di beberapa darerah, di antaranya PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.
Pada tahun 2017, sewaktu bertugas di Medan, ia pernah memvonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Baca: Irjen Ferdy Sambo
Selain itu, dia juga pernah menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah dan ia menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara untuk terdakwa, Rahmadsyah.
Nama Morgan Simanjuntak cukup familiar. Ia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Tak sampai di situ, Morgan juga sempat menjadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI kepada KPK dalam kasus Djoko Tjandra.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Biodata |
---|
Nama | Morgan Simanjuntak |
---|
Tempat dan Tanggal Lahir | 22 September 1962 |
---|
Agama | - |
---|
Profesi | Hakim |
---|
Istri | - |
---|
Anak | - |
---|
Pendidikan | S-2 |
---|
- |
- |