TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penetapan hari libur dan cuti bersama 2023 akhirnya diumumkan.
Di tahun 2023 mendatang total hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan adalah 24 hari.
Enambelas hari adalah hari libur nasional.
Kemudian ada 8 hari untuk cuti bersama.
Dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan soal pengumuman tersebut.
"Pemerintah telah menyepakati hari libur dan cuti bersama, tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani tiga kementerian terkait," jelas Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.
Baca: Militernya Terdesak, Menteri Pertahanan Rusia Diminta Tembak Dirinya Sendiri
Baca: Drama Korea - The Worst Evil (2023)
Sebagai informasi, SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 diteken oleh tiga menteri.
Menteri-menteri tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Berikut adalah rincian daftar tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2023:
Hari libur
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Almasih
22 dan 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
19 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Baca: Poin Penting RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan hingga Pemberian Gaji Penuh 3 Bulan Pertama
Baca: DPR Usulkan RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, 3 Bulan Pertama Terima Gaji Penuh
Cuti bersama
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 kongzili
22 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Libur hari raya Idul Fitri
22 dan 23 Mei 2023
Cuti bersama hari raya Idul Fitri
21, 24, 25, dan 26 Mei 2023
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Muhadjir Effendy.
(TRIBUNNEWSWIKI)