Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada 24 Tanggal Merah Dalam Setahun

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, simak lengkapnya dalam artikel berikut ini


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kalender.jpg
Tribun Manado
Ilustrasi kalender


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penetapan hari libur dan cuti bersama 2023 akhirnya diumumkan.

Di tahun 2023 mendatang total hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan adalah 24 hari.

Enambelas hari adalah hari libur nasional. 

Kemudian ada 8 hari untuk cuti bersama.

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan soal pengumuman tersebut.

"Pemerintah telah menyepakati hari libur dan cuti bersama, tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani tiga kementerian terkait," jelas Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.

Baca: Militernya Terdesak, Menteri Pertahanan Rusia Diminta Tembak Dirinya Sendiri

Baca: Drama Korea - The Worst Evil (2023)

Sebagai informasi, SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 diteken oleh tiga menteri.

Menteri-menteri tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Tangkapan layar siaran langsung Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.(YouTuber: Kemenko PMK)
Tangkapan layar siaran langsung Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.(YouTuber: Kemenko PMK) (YouTuber: Kemenko PMK)

Berikut adalah rincian daftar tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2023:

Hari libur

1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April: Wafat Isa Almasih

22 dan 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

18 Mei: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

4 Juni: Hari Raya Waisak

29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

19 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Baca: Poin Penting RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan hingga Pemberian Gaji Penuh 3 Bulan Pertama

Baca: DPR Usulkan RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, 3 Bulan Pertama Terima Gaji Penuh

Cuti bersama

23 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 kongzili

22 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

2 Juni: Hari Raya Waisak

26 Desember: Hari Raya Natal

Libur hari raya Idul Fitri

22 dan 23 Mei 2023

Cuti bersama hari raya Idul Fitri

21, 24, 25, dan 26 Mei 2023

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Muhadjir Effendy.

(TRIBUNNEWSWIKI)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved