TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Pertama Hersan menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo pada 26 September 2022.
Berkas pemecatan itu pun sudah dikirimkan ke Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirimkan berkas PTDH atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia.
“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi.
Dedi menjelaskan, jika sudah ada informasi lanjutan maka akan disampaikan ke awak media.
Setelah Sambo resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri tuntas, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekmil Presiden.
“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.
Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)