TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bakal menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan,” sebut AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
“Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” ujar AHY.
Ia menyampaikan untuk sementara jabatan Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua diganti oleh Willem Wandik yang berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Willem meruipakan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Apabila proses hukum menyatakan Enembe tak bersalah, maka ia bisa kembali menduduki jabatannya.
“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa,” tuturnya.
AHY juga meminta para kadernya di Papua untuk menjaga kondusifitas.
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua saya minta tetap tenang. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap dia.
Baca: Lukas Enembe Judi di Singapura Saat Sakit, Kuasa Hukum : Dia Cari Hiburan
Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022, namun belum menjalani pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
Enembe diduga mengerahkan massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)