Respons Gerindra Soal Isu Jokowi Dampingi Cawapres Prabowo : Tak Keberatan

Partai Gerindra menghormati siapapun figur yang didorong untuk mendampingi Prabowo sebagai capres


zoom-inlihat foto
prabowo-subianto-982345.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku tak keberatan apabila Presiden Joko Widodo ingin menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Meski demikian, ia menegaskan wacana itu harus dikaji lebih dulu secara hukum.

“Prinsip setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan setiap warga negara berhak untuk dipilih,” sebut Muzani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

“Berhak memilih dan berhak dipilih adalah orang yang tidak melanggar peraturan dan undang-undang, kira-kira seperti itu. Jadi saya kira dari situlah pijakannya,” sambungnya.

Adapun Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo - Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sekber Prabowo - Jokowi butuh kepastian dari MK apakah presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.

Muzani mengatakan Partai Gerindra menghormati siapapun figur yang didorong untuk mendampingi Prabowo sebagai capres dalam kontestasi elektoral mendatang.

“Tentang nama-nama (cawapres) ada Jokowi atau siapa, bagi kami semuanya adalah kehormatan karena itu adalah orang-orang terbaik bangsa, yang reputasi jejak dan track recordnya sudah cukup jelas,” tuturnya.

Hanya saja, hingga saat ini Muzani mengaku belum membahas dengan Prabowo terkait wacana Jokowi sebagai cawapres.

“Kami belum diskusikan tentang itu sama beliau, yang kami diskusikan adalah bagaimana pencalonan beliau bisa jalan lancar,” tandasnya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyapa ribuan kader dalam Rapimnas Gerindra tahun 2022 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyapa ribuan kader dalam Rapimnas Gerindra tahun 2022 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) (Dokumentasi Gerindra)

Konstitusi tak mengatur dengan pasti apakah presiden yang telah menjabat dua periode boleh kembali mencalonkan diri sebagai cawapres.

Meski demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan hal itu tak bisa terjadi karena ketentuan Pasal 7 dan 8 UUD 1945.

Pasal 7 menyebutkan "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Namun Pasal 8 UUD 1945 berisi aturan yang menyebut wakil presiden dapat menjadi presiden pada kondisi tertentu seperti Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Hasyim mengatakan, jika Jokowi menjadi wakil presiden, jika terjadi sesuatu pada presidennya berdasarkan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, maka ia tak bisa menjabat lagi sebagai presiden.

Pasalnya, Jokowi telah menjabat sebagai Presiden selama dua periode.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," papar Hasyim.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved