TRIBUNNEWSWIKI.COM - Cara daftar seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022 telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Adapun tata cara mendaftar PPPK Guru 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto, petunjuk teknis itu bisa dilihat di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbudristek.
"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," jelasnya, Jumat (23/9/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK Guru 2022 ini dibuka untuk 319.716 orang.
Berikut adalah cara daftar beserta jadwal PPPK Guru 2022.
Cara Daftar PPPK Guru 2022
Inilah tata cara pendaftaran PPPK guru melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni https://sscasn.bkn.go.id bagi pelamar dengan kategori prioritas dan umum melakukan pendaftaran:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,
d. Transkrip nilai asli; dan
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Baca: Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Ketentuan Prioritas Pelamar
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022:
1. Pemetaan Kebutuhan: April 2022
2. Sosialisasi Pelaksanaan: Juni - September 2022
3. Penetapan Kebutuhan/Formasi: September 2022
4. Pengumuman Lowongan: September - Oktober 2022
5. Pelamaran: September - Oktober 2022
6. Seleksi Administrasi: Oktober 2022
7. Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022
8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
10. Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
12. Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
13. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
14. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022
16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
17. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
18. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)