TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berkas banding Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabarkan sudah lengkap.
Bahkan Kapolri Listyo sigit Prabowo telah mensahkan berkas banding kode etik Ferdy Sambo.
Sidang banding atas Ferdy Sambo dijadwalkan Polri akan dilaksanakan pada pekan depan seperti dikutip dari Kompas.
Sidang banding kode etik Ferdy Sambo rencananya akan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga.
Terkait siapa sosok Jenderal bintang tiga ini masih dirahasiakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan,"
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," ungkap Dedi, dikutip dari Tribunnews.
Baca: Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Kuak Sosok Penembak Terakhir
Baca: Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya telah diberitakan tersangka kasus pembunuhan sadis Brigadir J, Ferdy Sambo, ajukan banding tolak dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) setelah sidang kode etik.
Suami Putri Candrawathi ini punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi, dikutip dari Tribunnews.
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), lanjut Dedi, punya waktu 21 hari untuk menanggapi banding eks Kdiv Porpam Polri tersebut.
Dedi mengatakan, Sambo akna menerima hasil putusan banding tersebut.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," jelasnya.
Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono memberikan jawabannya, Sabtu (27/8/2022).
Syahar mengatakan banding tersebut sedang diproses.
"Sedang berproses," jawab Syahar Diantono.
Keputusan diterima tidaknya, lanjut Syahar, akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," tutup dia.
Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengajukan banding setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah ini mengutip Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 dalam mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J itu menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang juga dia bacakan di akhir persidangan.
Permintaan maaf itu berisipengakuan dirinya yang merusak citra institusi Polri dan juga melakukan kejahatan terencana.
Baca: Bripka RR Ubah Keterangan Usai Dikunjungi Istri dan Keluarganya, Ajudan Ferdy Sambo Ini Ngaku Takut
Baca: Pengacara Bripka RR Ungkap Asal-usul Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo, Bukan Upah Pembunuhan
Berikut pernyataan lengkap permohonan maaf Ferdy Sambo:
"Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi."
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3