Mantan Hakim Agung Ungkap Pelecehan Seksual Dapat Loloskan Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut jika terbukti adanya pelecehan seksual, Ferdy Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.


zoom-inlihat foto
Gayus-Lumbuun.jpg
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Gayus Lumbuun


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut jika isu pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi terbukti, hal itu dapat meloloskan Ferdy Sambo dari sangkaan pembunuhan berencana.

Gayus Lumbuun menganggap tindakan Ferdy Sambo membunuh merupakan spontanitas lantaran ada tekanan sesuatu atau pengaruh.

Pengaruh tersebut dapat muncul dari dugaan pelecehan seksual sehingga membuat ledakan emosi atau pengaruh zat adiktif narkotika.

Sayangnya, dugaan penggunaan zat adiktif narkotika belum terungkap lantaran pihak kepolisian hingga sejauh ini belum melakukan tes narkotika kepada mantan Kadiv Propam tersebut.

Jika aksi dipicu tindakan pelecehan seksual, sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider, yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Gayus mengatakan dugaan pelecehan seksual ini dapat menjadi pertimbangan yang membuat insiden penembakan Brigadir J terjadi.

Dugaan pelecehan seksual ini juga dapat mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Pengacara Bripka RR Ungkap Asal-usul Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo, Bukan Upah Pembunuhan

"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," beber Gayus.

Lalu bagaimana agar dugaan tersangka Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatannya?

Gayus Lumbuun menyebut penyidik tentunya akan memasukkan pasal berlapis guna meyakinkan jaksa penuntut umum membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat terhadap terdakwa.

"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis. Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," kata dia.

Baca: Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Kuak Sosok Penembak Terakhir

Hingga kini perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dalam nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, dengan pihak terlapor Brigadir J dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 perkara tersebut karena tim khusus tidak menemukan kejadian pidana.

Dalam laporan itu tertuang kejadian pelecehan seksual yang diduga terjadi di Komplek Polri Duren Tiga pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00.

Namun, dalam pemeriksaan tim khusus terhadap Sambo belakangan ini, dugaan pelecehan seksual justru bergeser di Magelang.

Santer diberitakan abhwa dugaan pelecehan seksual tersebut hanya diketahui oleh Brigadir J dan Putri Candrawathi, dengan saksi tersangka Kuat Ma'ruf dan Susi selaku asisten rumah tangga yang ikut ke Magelang.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved