TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, hingga kini belum mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega, mengungkapkan alasan di balik hal tersebut.
Zena mengatakan kliennya merasa tidak ada tekanan atau intervensi dari mana pun.
Bahkan, Zena yakin Bripka RR telah memberikan keterangan jujur kepada penyidik.
Selain itu, pada proses pemeriksaan menggunakan alat lie detector, tidak ditemukan indikasi keterangan bohong dari Bripka RR.
"(Saat ini) masih belum (untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator)."
"Kita masih untuk melihat perkembangannya, bagaimana kedepannya, apakah nanti ada ancaman atau tidak."
"Tapi karena sampai saat ini Bripka Ricky sudah berbicara jujur danmsampai saat ini juga tidak ada ancaman ataupun tekanan dari pihak mana pun, jadi menurut kami belum (mengajukan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," terang Zena dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (10/9/2022).
Dia meyakini pihak Bripka RR sangat terbuka dan tidak menutup-nutupi kejadian sebenarnya.
"Dan tidak ada lagi skenario awal dari bapak FS (Ferdy Sambo) sebelumnya, jadi untuk apa untuk mengajukan justice collaborator, karena sampai saat ini dia masih merasa aman dan merasa sudah jujur apa adanya dan tidak ada lagi yang ditutupi," ujar Zena.
Baca: Bripka RR Ubah Keterangan Usai Dikunjungi Istri dan Keluarganya, Ajudan Ferdy Sambo Ini Ngaku Takut
Namun, Bripka RR sempat mengikuti skenario yang disusuh Ferdy Sambo.
Kala itu, Bripka RR mengakui bahwa tewasnya Brigadir J karena insiden tembak-menembak.
Namun, sekarang Bripka RR telah mengubah keterangannya tersebut dan mengatakan tidak ada insiden tembak menembak atas tewasnya Brigadir J.
"Iya keterangannya sama (dengan Bharada E), artinya sudah tidak ada tembak-menembak, yang katanya Ibu (Putri Candrawathi) teriak, itu juga tidak ada," imbuh Zena.
Tentang kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Zena mengatakan kliennya tidak tahu.
Ini lantaran saat dugaan pelecehan seksual itu, Bripka RR serta Bharada E tengah mengantar barang-barang keperluan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Iya karena waktu itu kan dibilangnya kejadiannya di Magelang dan di Magelang itu mungkin pada saat (peritiwa pelecehan itu terjadi) Bripka RR itu sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya FS dan Ibu PC di Taruna Nusantara."
Baca: Ada 28 Personel Polri Lain yang Diduga Lakukan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J, Akan Disidang
"Sedang mengantar (barang-barang) itu bersama dengan Bharada E, setelah itu kan baru Bharada E ditelepon sama ibu PC untuk cepat pulang, jadi saat itu Bharada E dan Bripka RR itu sama sekali tidak tahu," papar Zena.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo memang belum menerima permohonan resmi justice collaborator dari Bripka RR.
"Sampai dengan tanggal Sabtu (10/9/2022) ini memang belum ada pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK dari Bripka RR."
"Perlu saya sampaikan bahwa perlindungan sebagai Justice Collaborator itu memang harus dimohonkan oleh yang bersangkutan," kata Antonius.
Namun, dalam konteks permohonan perlindungan, biasanya LPSK bakal melakukan investigasi lebih mendalam.
Baca: LPSK, Kompolnas, & Komnas HAM Turun Tangan, Bharada E Dijaga Ketat selama Rekonstruksi
"Dalam rangka penelaahan itu, LPSK ingin memastikan beberapa hal itu, pertama LPSK ingin memastikan apakah memang permohonan (JC) yang diajukan oleh pemohon itu mempunyai informasi atau keterangan yang signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa ini menjadi terang-benderang atau menjadi lebih terang benderang."
"Yang kedua itu LPSK juga akan melakukan penelusuran untuk mengetahui ini ancaman ada apa tidak. Ancaman itu tentu adalah ancaman yang nyata, ini bisa tekanan psikis terhadap pemohon maupun juga terhadap keluarganya."
"Kemudian melakukan Asesmen Psikologi untuk melihat apakah pemohon ini psikologinya stabil."
"Kemudian yang keempat LPSK juga akan melakukan penelusuran track record terhadap pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," jelas dia.
Antonius mengatakan jika memang Bripka RR membutuhkan perlindungan LPSK, sang pengacara segera berinisiatif melaporkan diri ke LPSK.
"Kuasa hukum (Bripka RR) sebaiknya itu yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk Bripka RR."
"Karena ini yang harus mengajukannya dari Bripka RR (yakni dari) Mbak Zena dan timnya," beber dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)