TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja atau buruh.
Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU senilai Rp 600 ribu.
Adapun penyaluran BSU baru akan dilaksanakan pada Senin, 12 September besok.
"Hari ini (Jumat), uangnya sudah tersalurkan dari Kemenaker ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Namun terpotong weekend, KPPN hanya bisa menyalurkan ke Bank Himbara pada hari kerja, yaitu Senin," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
"Begitu masuk ke Bank-bank Himbara maka langsung realtime dikirim ke rekening-rekening pekerja (yang berhak menerima BSU)," lanjut dia.
Nantinya, BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara yakni BNI, Mandiri, BTN, dan BRI.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU dapat mengakses website bsu.kemnaker.go.id.
Berikut adalah syarat penerima dan cara mengecek penerima BSU Rp 600 ribu.
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Pekerja atau buruh dengan Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Bukan penerima kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca: Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Dipastikan Cair Pekan Ini
Cara Cek Penerima BSU 2022:
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, klik menu Pendaftaran
3. Lengkapi data pendaftaran akun di kemnaker.go.id
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda
5. Selanjutnya klik Login atau masuk, bagi peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung Login ke bsu.kemnaker.go.id
6. Lengkapi profil biodata diri Anda, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, hingga lokasi.
7. Terakhir, cek notifikasi tentang status Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi berupa status BSU Anda, apakah Anda telah terdaftar atau tidak.
Jika Anda terdaftar, Anda tinggal menunggu status BSU Anda berubah menjadi ditetapkan dan tersalurkan.
Baca: Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Bantuan Bakal Cair Pekan Ini
Keterangan Status Calon Penerima BSU
- Jika Anda mendapatkan notifikasi bertuliskan telah terdaftar, artinya Anda telah masuk dalam daftar penerima BSU dan telah sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, tetapi masih harus menunggu informasi selanjutnya.
- Apabila Anda mendapat notifikasi bertuliskan tidak terdaftar, artinya Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU, Anda tidak sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaa.
- Jika Anda mendapat notifikasi telah ditetapkan, berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu BSU disalurkan.
- Apabila Anda dapat notifikasi bertuliskan tersalurkan, berarti BSU Anda telah tersalurkan ke rekening himbara Anda, dan Anda dapat mencairkan ke bank yang telah dutentukan.
(Tribunnewswiki.com/Flz, Tribunnews.com)