TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, laporan tersebut menjadi pembanding akurasi pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
"Kami menyerahkan laporan dari Komnas HAM ditambah laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus dan Kabareskrim sebagai ketua penyidik dan disaksikan Kabaintelkan dan pejabat Polri lainnya," ujar Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Taufan menjelaskan, laporan rekomendasi Komnas HAM diharapkan bisa menjadi pembanding dari temuan kepolisian sebelumnya, agar akurasi dan validitas dari penyidikan kasus Brigadir J semakin baik.
"Supaya akurasi validitas supaya konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip keadilan yang diatur dalam undang-undang kita dan prinsip keadilan dari hak asasi manusia," tutur Taufan.
Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto yang juga menjabat ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Menguak Peran Ferdy Sambo dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Agung mengatakan, ada tiga substansi rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Polri terkait kasus ini.
Pertama, kasus pembunuhan tersebut masuk dalam extra judicial killing yang diartikan dalam undang-undang sebagai upaya menghilangkan nyawa dengan terencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," kata Agung.
Terakhir, pelanggaran obstruction of justice yang terjadi dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.
"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice," imbuh Agung.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)