Tak Kenakan Seragam Jenderal, Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terlihat mengenakan baju tahanan oranye saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).


zoom-inlihat foto
2-Sambo-dan-sang-istri.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terlihat mengenakan baju tahanan oranye saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Sebelum resmi menyandang status tersangka, jenderal bintang dua tersebut biasanya memakai seragam cokelat dengan pangkat binta dua berjajar di bagian kerah.

Namun, seragam yang melekat pada dirinya tersebut kini sudah ditanggalkan.

Alhasil "sinar" bintang dua pada diri Ferdy Sambo padam.

Pasalnya, ia ditetapkan menjadi tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, saat proses rekonstruksi untuk pertama kalinya Ferdy Sambo terlihat mengenakan baju tahanan.

Selain itu, kedua tangan Ferdy Sambo pun juga diikat.

Meski begitu, sepanjang proses rekonstruksi Ferdy Sambo terlihat tenang.

Setidaknya ada 78 adegan yang direka ulang di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan di rumah dinasnya di Kompleks Dureng tiga.

Baca: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Proses rekonstruksi itu memakan waktu selama 7,5 jam.

Adegan yang direka ulang merupakan rekonstruksi dari kejadian di 3 lokasi, yakni rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Sambo di Magelang.

Tak hanya Sambo, empat tersangka lainnya juga turut hadir dalam proses rekonstruksi itu.

Mereka ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Terkait segaram dinas yang kini tidak dikenakan Sambo lantaran dirinya telah dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca: LPSK, Kompolnas, & Komnas HAM Turun Tangan, Bharada E Dijaga Ketat selama Rekonstruksi

Selain dipecat, Sambo juga diberi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 40 hari.

Kendati begitu, pemecatan Sambo tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo dalam sidang etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo akan diterima atau ditolak.

Namun, Kapolri mengatakan Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved