TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mengeluarkan kebijakan bagi pelanggan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk menggunakan aplikasi MyPertamina saat pembelian.
Aturan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2022 dengan tujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
BBM jenis ini memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.
Adapun jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi di antaranya Biosolar dan Pertalite.
Untuk tetap dapat menggunakan solar subsidi & Pertalite roda 4, pelanggan cukup mendaftarkan kendaraan beserta data diri ke laman subsiditepat.mypertamina.id.
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina
Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
1. Akses laman subsiditepat.mypertamina.id
2. Di halaman depan pendaftaran beri centang pada kotak sebagai konfirmasi telah memahami penjelasan.
3. Kemudian klik Daftar Sekarang.
4. Isi data diri sesuai KTP pada kolom yang tersedia dan upload juga foto KTP serta foto diri.
5. Masukkan password untuk digunakan bila ada perubahan data. Catat dan ingat password ini.
6. Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya.
7. Isi data kontak & alamat secara lengkap, Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya.
8. Pilih Jenis Subsidi.
9. Pilih Tipe Customer.
Baca: Jokowi Perintahkan Penyaluran BLT Pengalihan Subsidi BBM Sebesar Rp 600 Ribu untuk 20,6 Juta Warga
10. Di bagian isian data kendaraan, upload foto STNK serta foto kendaraan dan nopol. Pastikan foto yang di-upload jelas dan sesuai contoh yang diberikan.
11. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.
12. Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
13. Untuk tipe customer Non-Kendaraan, lengkapi data pada formulir secara benar kemudian upload foto Surat Rekomendasi dan isi kolom data sesuai yang tertera pada surat. Kemudian masukkan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi.