TRIBUNNEWSWIKI.COM - Johnson Panjaitan selaku pengacara Brigadir J mengaku kecewa lantaran tidak diizinkan hadir dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
Mengetahui hal itu, Johnson pun menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi tersebut.
"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," terang Jhonson di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling III Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022), dilansir oleh Tribunnews.com.
Karena dilarang melihat rekonstruksi, Johnson mengatakan pihaknya langsung memilih untuk meninggalkan lokasi.
Kendati begitu, pihaknya akan ikut memantau rekonstruksi.
"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," kata Johnson.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, yakni Kamaruddin Simanjuntak, memang menyatakan kekecewaannya lantaran tidak dapat melihat langsung proses rekonstruksi.
Padahal, ia menuturkan timnya telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB.
Namun, karena rekonstruksi belum dimulai, alhasil timnya sempat meninggalkan lokasi.
Baca: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kemudian, mereka datang kembali ke lokasi sekitar pukul 10.04 WIB.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat," papar Kamaruddin.
"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna equality before the law. Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu. Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya, mending kami pulang," imbuhnya.
Ia mengungkapkan tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa dirinya serta tim dilarang menyaksiakkn proses rekonstruksi.
Kamaruddin menuturkan bahwa pihak kepolisian hanya mengatakan dirinya dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.
Baca: LPSK, Kompolnas, & Komnas HAM Turun Tangan, Bharada E Dijaga Ketat selama Rekonstruksi
Menurut Kamaruddin, ia dan tim boleh serta berhak menyaksikan reka adegan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," bebernya.
Kamaruddin mengungapkan mendapat surat undangan guna menghadiri rekonstruksi tersebut.
Sayangnya, ia bersama timnya justru tidak diperbolehkan menyaksikan reka adegan itu.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak. Termasuk penasehat hukum tersangka, demikian juga penasehat hukum atau pengacara korban. Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," jelas Kamaruddin.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin mengaku akan mengadukannya kepada pemerintah serta DPR RI.
"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," ujar dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)